Karang Taruna Mahameru 15
Karang Taruna Mahameru 15
RT.15 RW.02 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya.
Jl. Dupak Masigit XII RT.15 RW.02 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya
Propinsi Jawa Timur (60171)
Mengingat
- Peran dan Fungsi Kepengurusan RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
- Perkembangan Teknologi Dan Kecanggihan Informatika.
- Tuntutan Transparasi dari seluruh lapisan warga/ masyarakat RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
- Pembuatan Website/ Blog Kepengurusan RT.15 dengan Nama Karang Taruna Mahameru 15.
- Visi Dan Misi Kepengurusan RT.15 RW.02 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya.
☆☆☆☆☆
VISI
Warga RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya Menjadi Masyarakat Yang Tangguh Dan Bermartabar.
MISI
- Setiap Masyarakat Harus dan Dapat Mengamalkan dan berpegang tengguh kepada PANCASILA dan UUD'45.
- Menerapkan Sitem Demokrasi, Mandiri, Kreasi, Kreatif Dan Trasparan.
- Menciptakan Dan Menjalin Rasa Persaudaraan Antar Sesama Lapisan Masyarakat baik di Tingkat RT maupun diluar Tingkatan Yang Lebih tinggi.
- Penggalian Potensi Dan Pengembangan Bakat Sejak Dini dalam membentuk SDM yang Bermartabat.
- Menumbuhkan Rasa Tanggung Jawab Peduli Lingkungan, Aturan Dan Hukum Yang Berlaku.
Mars Karang Taruna
Lirik Lagu Mars Karang Taruna
Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia
Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna
Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia
Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna 2x
Bersatu.......
Berpadu......
Bersama...... Karang Taruna.
By. GUNADI SAID
Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Logo Karang Taruna Indonesia |
Sejarah telah mencatat bahwa Pemuda/ Pemudi adalah salah satu tonggak perjuangan bangsa. Literatur mengatakan bahwa pemuda adalah harta karun yang tidak ternilai harganya. Karena dengan Pemuda/ Pemudi yang baik bisa menjadi sebuah fondasi kokoh untuk ikut membangun peradaban bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik.
Namun harapan dan realitas memang kadang berjalan tak beriringan. Pemuda/ pemudi harapan bangsa masa kini tidak memiliki Sumber Daya Manusia yang baik, prestasi yang kurang membanggakan, etika tidak di junjung tinggi. Sehingga dikhawatirkan calon penerus bangsa ini tidak memiliki modal yang cukup dan cakap untuk membawa bangsa ini menuju kemajuan, peradaban dan kedaulatan tertinggi.
Dan hal yang lebih mengerikan adalah ternyata degradasi nilai dan moral tidak lagi terjadi pada Pemuda/ Pemudi di kota besar, melainkan terjadi di pelosok-pelosok negeri. Saat Pemuda/ Pemudi di kota besar bersaing menghadirkan inovasi, kreativitas dan prestasi, kita saksikan banyak Pemuda/ Pemudi dari daerah justru bangga dengan segala bentuk kenakalan dan tindakkan non produktif.
Atas dasar itu para Pemuda/ Pemudi yang terhimpun dalam Karang Taruna Mahameru RT.15 sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional dan meningkatkan Sumber Daya Manusia anak-anak negeri Khususnya di wilayah RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya.
Kemudian untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/ Pemudi Karang Taruna Mahameru RT.15 menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Yang diatur Oleh Surat Keputusan Ketua RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya Nomor: 005/ RT.15/ 2014 sebagai berikut:
Logo Karang Taruna Mahameru RT.15 RW.02 Kel. Jepara Surabaya Provinsi Jawa Timur (60171) |
----------------
Angara Dasar Karang Taruna Mahameru RT.15
RW.02 Kel. Jepara Surabaya
Provinsi Jawa Timur
(60171)
BERDASARKAN :
SURAT KEPUTUSAN KETUA RT.15
Angara Dasar Karang Taruna Mahameru RT.15
RW.02 Kel. Jepara Surabaya
Provinsi Jawa Timur
(60171)
BERDASARKAN :
SURAT KEPUTUSAN KETUA RT.15
NOMOR 005/ RT.15/ 2014
TENTANG
KEPEMUDAAN RT.15
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA RT.15
Menimbang
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Pasal 1 ayat 10 tentang kepengurusan Ketua RT.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Pasal 7 tentang Jenis Lembaga Kemasyarakatan dan Pasal 19-20 tentang kepengurusan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Pasal 16 – 17 tentang Kepengurusan Karang Taruna.
- PERATURAN KETUA RT. 15 NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANGPEDOMAN PERATURAN RT. 15 BAB V Pasal 15 dan 18. PERATURAN KETUA RT. 15 NOMOR 2/ RT.15/ 2014 TENTANG PERAN PENGURUS RT. 15 BAB VII Pasal 9.
Menetapkan
KEPEMUDAAN RT. 15
KETUA RT. 15
(DAMA NOVANTONO,Amd. Kep.)
Ketua RT. 15 Periode 2013 – 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mengingat peran pengurus Kepemudaan yang tercantum dalam PERATURAN KETUA RT. 15NOMOR 2 TAHUN 2014TENTANGPERAN PENGURUS RT. 15 BAB VII Pasal 9
Pasal 2
Pertanggung jawaban staf kepengurusan kepemudaan yang langsung tertuju pada suksesnya program kepemudaan dan pengontrolan kegiatan kepemudaan.
BAB II
TUGAS
Pasal 3
Tugas kepengurusan kepemudaan untuk membentuk organisasi kepemudaan meliputi:
- Pembentukan Karang Taruna;
- Pembentukan Pemuda Masjid;
- Pembentukan Pemuda Pencinta Alam; dan
- Pembentukan Palang Merah Remaja;
Pasal 4
Pengurus kepemudaan sebagai penjebatan atantara kegiatan pemuda ke pada pengurus kempung yang diteruskan kemasyarakat/warga dan berperan pula sebagai pendidik.
Pasal 5
Mengawasi dan mengontrol kegiatan kepemudaan dan sebagai konsultan atas perencanaan program – program kepemudaan yang diajukan oleh organisasi kepemudaan.
Pasal 6
Menciptakan kepemudaan yang bersih dan bertanggung jawab.
Pasal 7
Membawa organisasi kepemudaan ketingkat yang lebih atas meliputi :
- Tingkat RW;
- Tingkat Kelurahan;
- Tingkat Kecamatan;
- Tingkat Kotamadya/ Kabupaten;
- Tingkat Provinsi;
- Tingkat Nasional; dan
- Tingkat Internasional.
Pasal 8
Mengingat pasal 7, diharapkan kepengurusan kepemudaan melakukan kerja sama dengan kepemudaan-kepemudaan dikawasan lainnya.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 9
Dapat mengajukan pendanaan dengan menggunakan kas kampung jika tujuan tersebut merupakan program untuk kemajuan keseluruhan masyarakat/ warga.
Pasal 10
Mengadakan pendanaan BANSOS kewarga bila memang diperlukan untuk kepentingan kesosialan.
Pasal 11
Sumberdana utama dari organisasi kepemudaan berasal dari iuran anggota kepemudaan tersebut, dan bantuan dari pemerintah jika memang ada.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Kegiatan kepemudaan harus memiliki tujuan prestasi yang baik, karena bertujuan untuk memajukan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.
Pasal 13
Tenaga dan sumbangsi pikiran pemuda diharapkan bisa membantu mewujudkan lingkungan yang lebih moderen.
Pasal 14
Metode-metode yang digunakan haruslah dapat digunakan sebagai acuan penelitian dan perkembangan pengetahuan yang meliputi seluruh aspek.
☆☆☆☆☆
Tidak ada komentar